Total Tayangan Halaman

Sabtu, 10 Desember 2011

[Netiquette] “Gw RT atau kupipes semuanya soalnya ntar takut lupa topiknya.”

[Netiquette] “Gw RT atau kupipes semuanya soalnya ntar takut lupa topiknya.”

Oleh: @kapkap
Sewaktu blog Fuck Yeah JTUG ini akhirnya ‘resmi diluncurkan’ (ditandai dengan sudah adanya entry baru selain entry milik pak #prez @aulia *digetok*) entry pertama yang saya tulis adalah topik netiquette mengenai penggunaan tulisan alay dan RT-untuk-reply (sok eksis dikit, nge-link tulisan sendiri, hoho.) Dan saya bilang ke @ifahmi, kalau tulisan saya itu lebih mirip ‘tekanan batin’. Saya muak dengan tulisan alay dan RT-untuk-reply. Dan paling tidak, saya bisa menuliskannya di sini.
Untuk penggunaan tulisan alay, okelah, saya jamin akan saya cuekin. Apalagi kalau sampai saya disuruh ‘follback’ atau apalah itu yang artinya saya diminta ‘follow back’ di Twitter. Diminta seperti itu, justru saya makin ogah. Sok elit? Ya mungkin. Ya maap. Ya sori dori mori.
Untuk RT-untuk-reply, ini agak 50-50. Kadang kalau RT-nya sembarangan, nggak karuan dan ngeyel, biasanya saya tetap cuekin. Tapi ada yang benar-benar belum tahu caranya, dan seringnya alasan utama kenapa mereka melakukan kupipes biadab tweet orang itu karena “takut topiknya lupa.”
Sebelum saya mulai dengan inti entry yang pointless ini, saya ingin menjabarkan contoh-contoh RT-untuk-reply yang sudah pernah saya lihat.
1. Blatant RT-untuk-reply.
Ini jelas-jelas abusing RT. Contoh: @sapasih: hahaha iya lucu RT @sapaluh lucu banget! RT @sapasih video kucingnya lucu kyaaa! RT @sapaluh udah liat video ini?
Komentar saya? Ya Tuhan.
2. RT terselubung dengan cara meletakkan username di belakang tweet.
Ini tidak menggunakan kata-kata ‘RT’ (dan bodohnya, biasanya alasannya, “kan ga ada tulisan RT-nya!” *krik krik krik*) tapi tetap saja itu sistem ReTweet. Contoh: Maaf ya kemarin lupa jemput kamu @chaaaaiaaankkquuuuu.
Begini deh *jadi panjang jelasinnya*, apa sih beda RT dan @?
@, atau reply, adalah sistem untuk berkomunikasi antara satu tweeter dengan tweeter lainnya. Familiar dengan instant messaging? Yahoo!Messenger? Windows Live Messenger? Blackberry Messenger? SMS? Nah, itulah contoh sederhana dari sistem @. Tetapi kalau sistem instant messaging itu sudah tergolong japri/jalur pribadi dimana hanya ada DUA orang yang terlibat, tentu saja kita tidak perlu menuliskan username/nama dari orang yang kita ajak obrol. Mungkin lebih baik kalau digunakan contoh group conversation atau chatroom.
Si A: halo semua!
Si B: Halo juga!
Si C: Eh, gw liat artikel bagus nih!
Si B: Oh ya? Mana?
Si D: Liat dong. Link?
Si D: @A - halo!
Di contoh yang ditulis, ditunjukkan kalau si D meminta link artikel ke si B, namun dia juga mengucapkan “halo” ke si A. Kalau ujug-ujug dia bilang “halo” sendirian, kan rada nggak lucu. Jadi dia me-refer ke si A, mengucapkan salam untuk si A.
Sampai di sini, cukup jelas? :)
Nah, berikutnya, RT. Sistem RT ini sebenarnya bukan fitur resmi dari Twitter. Berterimakasihlah (atau malah harusnya kita mengutuk?) kepada BB yang memperkenalkan sistem RT. Celakanya, di BB ditulis “ReTweet” dan banyak orang mengira bahwa ReTweet itu SAMA DENGAN “Reply” di e-mail! Padahal di BB sendiri ada juga ditulis “Reply”!
ReTweet atau RT itu apa sih? Misalnya anda melihat tweet si, katakanlah, Bill Gates. Untuk counter attack opini Steve Jobs (ya saya iseng bikin masalah dengan ngasih contoh Mac v. PC. Have some fun, you people) yang bilang bahwa Mac tidak akan menggunakan Adobe Flash, Bill Gates menulis “MICROSOFT LOVES FLASH! It’s okay Flash, I’m with you!” di akun Twitter-nya.
Anda membaca tweet Bill Gates, lalu anda berpikir, “hey, lucu juga nih tweet! Gw pengen follower gw juga baca ah! Paling ntar si @aulia komentar yang aneh-aneh, wakakaka. Gw RT ah!”
*BRB sebentar, ngambil panci buat tameng kalau-kalau dilempar bakiak sama pak #prez*
Nah, itulah peran ReTweet. ReTweet itu fungsinya untuk berbagi, untuk sharing. Bukan untuk komunikasi antar dua orang pengguna Twitter. Di web Twitter, kalau kita RT tweet orang, tweet tersebut akan tetap saklek dan tidak bisa dirubah. Untuk beberapa app, kita masih bisa edit tweet yang di-RT (misalnya UberTwitter) tapi sekali lagi ingat, jangan abuse.
Misalnya: @JTUGsuperoye: *nunggu komen @aulia* RT @billgates MICROSOFT LOVES FLASH! It’s okay Flash, I’m with you!
*benerin panci*
Kenapa RT-untuk-reply itu mengganggu?
Saya pernah menyebutkan beberapa alasan kenapa RT-untuk-reply mengganggu. Kaya beo, menghabiskan karakter dan itu bukan sistem reply, plis deh.
Dan ada lagi:
Saya tidak mau tahu apa obrolan kamu dengan teman-teman kamu.
Twitter sudah cukup random, dan melihat pembicaraan pribadi orang lain membuat itu jadi lebih buruk lagi. Saya tidak mau tahu apakah pacar anda telat menjemput dan anda sedang marah-marah dengan pacar anda, saya tidak mau tahu apakah vampir yang bling-bling itu oh-ganteng-sekaleeee dan anda sedang histeris ria dengan teman anda yang sama-sama ingin mengorbankan jiwa raga untuk si vampir dan saya tidak mau tahu apakah anda sedang puber dan anda sedang merencanakan ‘parteh paling kerenz dan hitz’ malam ini dengan teman anda.
Save the conversation just for yourself. Things that happened in @, stay in @.
3. Menggunakan sistem reply (@) tapi tetap kupipes tweet gila-gilaan
Maksud hati baik, menggunakan sistem @. Untuk hal ini, saya ucapkan selamat dan terima kasih. Beneran lho terima kasih. Terima kasih sudah mau sadar diri untuk menggunakan fitur dan sistem dengan baik dan benar dan itu artinya anda menghargai pengguna Twitter lain dan menghargai tim development Twitter. Dan untuk usaha anda, saya beri nilai B.
Contoh: @inigue: @inielu linknya mana? RT @inielu @inigue eh, ini artikel yang lu cari-cari kemarin kan?
Sekali lagi terima kasih telah meletakkan karakter ‘@’ untuk me-refer ke orang yang dituju.
Tetapi kalau usaha yang dibuat mau mendapatkan nilai A, silakan lho menghapus RT di belakang itu. Berbeda dengan sistem waktu kita sekolah dimana nilai didapat berdasarkan seberapa panjang kita ngemeng, di dunia nyata berlaku less is more. Kecuali kalau anda berjiwa birokrat. Mungkin.
Kenapa orang melakukan hal itu? Alasannya, “takutnya temen gw/orang lain lupa topiknya dan ga ngerti lagi ngomong apa.”
Twitter sudah memperbaharui sistem reply/@ mereka, dan itu jadi jauuuh lebih baik. Dan sistem terbaru itu sudah digunakan oleh aplikasi-aplikasi Twitter yang lain. Kita tetap bisa me-refer ke topik/tweet yang sedang dibicarakan kok :)
Kalau kita menggunakan sistem reply/@, lihat gambar di bawah deh:

(BTW, punten ya @deon, saya pinjem tweet anda :D) Ada tombol Reply. Klik tombol Reply itu, dan balas tweet yang ingin dibalas.
Dan kita selalu bisa melihat tweet kita itu me-refer tweet yang mana, karena ada tulisan ‘in reply to’.

Sangat, sangat, sangat gampang dan mempermudah.
Jadi dengan berbagai macam kemudahan dalam fitur, bisakah kita stop mempersulit diri dan mempersulit orang lain? Ya? Plis? Etolongdong?
Ada yang bertanya, “what’s with the fuss? Kenapa sih?
Misalnya di area tempat tinggal anda terdapat taman yang indah dan dirawat oleh anda dan semua orang di lingkungan anda. Anda selalu berjalan-jalan di situ saat pagi dan sore hari. Anak-anak bermain dengan senang dan nyaman di taman tersebut.
Lalu tiba-tiba ada orang lain yang seenaknya mencoret-coret pagar taman anda dan merusak tanaman di taman yang sudah anda dan orang lain rawat selama bertahun-tahun.
Bagaimana perasaan anda?
Banyak orang koar-koar soal toleransi dan sikap tanggung jawab. Nah, bisakah kita bertoleransi dan bertanggung jawab? :)
P.S. “Dua entry mengenai RT-untuk-reply dalam waktu yang berdekatan Kap?” Udah saya bilang. Tekanan batin.

SUMBER:http://fuckyeahjtug.tumblr.com/post/703396463/netiquette-gw-rt-atau-kupipes-semuanya-soalnya-ntar

ATURAN NETIQUETTE

Netiquette

Pendahuluan
Sama seperti di dunia nyata di mana orang berinteraksi dengan bertatap muka atau berkomunikasi melalui telepon, etika dan peraturan yang disepakati bersama harus diikuti. Internet adalah salah satu bentuk komunikasi lainnya di samping cara di atas, dan itulah mengapa “Netiquette” ini dibuat.
Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu Anda dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
Aturan Inti Netiquette
Aturan-aturan berikut ini merupakan hal yang dasar untuk dipatuhi.
Aturan Nomor 1:
Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun.
Jangan pernah lupa bahwa orang yang sedang membaca e-mail atau posting Anda adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Berikut ini beberapa kata kunci yang dapat diingat bersama:
Adalah tidak baik untuk melukai perasaan orang lain. Cobalah untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
Jangan pernah mengetik isi pesan Anda dengan menggunakan huruf besar semua, meskipun itu hanya pesan singkat, balasan ke suatu posting di forum, atau di dalam sebuah e-mail. Dengan menulis pesan menggunakan huruf besar semua, sama artinya Anda sedang berteriak (kecuali ternyata bukan itu yang Anda maksudkan). Jika Anda tidak bermaksud seperti itu, yakinkan dengan tegas dan katakan ke orang bahwa Anda sedang tidak berteriak. Ingatlah, bahwa orang tidak dapat mengetahui apa isi hati Anda tanpa menjelaskan apa yang sedang Anda lakukan.
Jangan pernah mengirim e-mail atau mengirim posting apapun yang tidak layak Anda katakan ke orang lain. Internet bukanlah tempat untuk mencari pertengkaran. Banyak orang di luar sana yang sama-sama membutuhkan informasi berguna, jadi jangan coba-coba untuk mencari gara-gara. Tolong, ya… Wink
Ingatkan orang lain jika melakukan flaming. Bagi yang belum tahu apa itu flaming, berikut ini definisi sederhananya. Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming. Maksudnya di sini adalah, lingkungan Internet tidak seperti Anda sedang duduk dengan orang lain dan saling berhadap-hadapan, lalu mengatakan orang lain itu gila atau Anda jengkel terhadap sesuatu. Jadi tolong beritahu orang lain jika dia sedang melakukan flaming. Kita berusaha untuk sama-sama mengurangi kemungkinan adanya konfrontasi di Internet.
Aturan Nomor 2:
Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata Anda saat online.
Bersikap dan bertindaklah dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu. Bersikaplah terbuka untuk mendengarkan orang lain dan apa yang mereka katakan. Ini adalah Internet, jadi cobalah untuk mempelajari hal-hal yang baru Smile
Melanggar hukum berarti telah melakukan Netiquette yang buruk. Itu yang pelu diingat!
Aturan Nomor 3:
Ingatlah di mana Anda berada ketika Anda sedang online.
Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalulah bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika Anda berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar. Cobalah untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Setelah Anda merasa yakin dan berpikir bahwa Anda siap untuk menambahkan informasi/komentar yang berguna, baru kirim posting. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming (karena Anda sedang berusaha untuk memahami sesuatu secara nyata, padahal Anda tidak tahu apa yang sedang terjadi di forum).
Aturan Nomor 4:
Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online.
Tidak masalah bahwa apa yang sedang Anda pikirkan merupakan hal yang paling penting dari segalanya, tapi jangan berharap orang lain setuju dengan Anda. Kirimkanlah posting Anda ke group yang sesuai. Jika Anda tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan Anda merasa bahwa posting itu harus Anda kirim, yakinkan bahwa Subject dari posting Anda sesuai dengan isi posting Anda, sehingga orang lain tahu bahwa posting Anda tidak mengganggu topik diskusi saat itu.
Cobalah untuk tidak bertanya hal-hal yang bodoh di suatu kelompok diskusi. Jika hal itu merupakan pertanyaan yang sederhana yang jawabannya dapat dicari dari Google, jangan kirim posting Anda. Di sisi lain, jika posting Anda merupakan sebuah tipe pertanyaan yang memerlukan jawaban dalam bentuk opini atau pendapat, hal itu berbeda. Yakinkan orang lain bahwa Anda ingin memperoleh pendapat atau opini dari orang lain atas pertanyaan Anda, dan saya yakin orang akan senang membantu permasalahan Anda.
Bacalah FAQ (Frequently Asked Questions) atau Pertanyaan yang Sering Diajukan. Sekitar 90%, semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab melalui bagian FAQ. Bahkan jika Anda tidak menduga bahwa Anda akan mendapatkan jawabannya di sana, periksa dulu di FAQ. Berdasarkan pengalaman orang pada umumnya, pertanyaan mereka dapat terjawab jika membaca FAQ.
Jika lebih cocok, gunakan e-mail pribadi daripada mengirim posting ke group. Jika ada sesuatu yang perlu Anda tanyakan atau komentari tapi menurut Anda hal itu tidak perlu atau tidak penting untuk diketahui oleh orang lain, kirim e-mail kepada orang yang bersangkutan tadi. Saya yakin, orang yang Anda kirimi e-mail tadi juga akan senang jika dia memperoleh e-mail dari Anda, tidak melalui forum.
Netiquette
The Code of Conduct for the Internet
[ by Jason ]
www.yeawedo.com/netiquette.htm

sumber:http://dokterbagus.com/2008/08/02/netiquette/

NETIQUETTE

Netiquette

Pengertian netiquette
Ketentuan atau tatacara tertulis dalam sistem jaringan yang dipakai untuk melakukan komunikasi, biasanya di dalam news group ì USENET, juga dalam e-mail.
Artikel Netiquette

Kelompok Diskusi Online

Kelompok diskusi secara online di internet merupakan wahana yang sangat bernilai untuk dimanfaatkan bagi para pencari kerja, terutama untuk mempelajari berbagai hal dan bidang serta untuk melakukan kontak dengan para profesional dalam banyak bidang, dan bahkan hampir tidak terbatas areanya.
Untuk melakukan diskusi tersebut, tentu sebaiknya diikuti aturan-aturan yang banyak digunakan oleh para pengguna layanan tersebut, dimana aturan ini disebut juga dengan etika untuk berdiskusi secara online atau disingkat dengan netiquette.
Apa yang Dimaksud Dengan Kelompok Diskusi Online
Kelompok diskusi online atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan nama Online Discussion Groups adalah diskusi yang dilakukan berbasis email di internet dengan subjek yang spesifik pada suatu forum. Kadangkala, istilah ini disebut juga dengan mailing list.
Mereka bertemu satu dengan lainnya melalui kemampuan teknologi ini, melalui groups tertentu, yaitu dengan mendaftarkan diri pada group tersebut. Tentu saja diskusi yang mereka lakukan berkaitan erat dengan misi dari kelompok tersebut. Bermacam-macam kelompok yang memanfaatkan fasilitas ini, termasuk di dalamnya para profesional dalam membahas topik hangat diseputar bidang dan lingkungan mereka.
Masing-masing kelompok memiliki manejer, yang mengatur anggota terdaftar, biasanya mereka yang mengatur kelompok ini disebut dengan moderator. Moderator bekerja untuk mengatur aliran dan arah dari topik diskusi yang terjadi pada kelompok yang ia kelola.
Secara teknis, seseorang anggota kelompok mengirimkan sebuah email tentang komentar mereka yang akan disebarkan ke dalam anggota kelompok diskusi itu. Melalui kemampuan mesin, mesin menerima sebuah email tadi, lalu mengirimkannya ke seluruh anggota yang terdaftar.
Begitu juga dengan proses menanggapi suatu isu, sang penanggap isu membalas email yang ingin dikomentarinya, yaitu dengan mengetikkan tanggapan itu tadi, lalu mengirimkan balik ke mesin. Mesin kembali menerima email, dan mengirimkan ke seluruh anggota.
Sifat dari anggota diskusi ini pun macam-macam, ada yang aktif berbicara di dalam suatu forum, ada juga yang bersifat pasif, artinya hanya hadir untuk mendengarkan atau membaca pembicaraan pembicaraan yang ada.
Bergabung Dengan Kelompok Diskusi
Hampir semua kelompok diskusi memiliki beberapa instruksi dasar tentang bagaimana caranya untuk bergabung ke dalam kelompok tersebut. Misalnya dengan pesan: bagi mereka yang berminat untuk mengikuti diskusi pada kelompok ini, silakan kirim sebuah email kosong ke alamat xxxx@xxxx.xxx, atau dengan mendaftarkan diri langsung di internet melalui alamat http://xxxx.xxxxxxxx.xxx/
Apabila seseorang mendaftarkan diri dengan cara yang disebutkan, maka informasi tersebut akan sampai ke administrator, administrator akan menambahkan alamat email yang bersangkutan ke dalam kelompok diskusi tersebut.
Biasanya jika seseorang baru mendaftarkan diri pada suatu kelompok diskusi, kepada yang bersangkutan dikirimkan beberapa informasi prinsip tentang aturan yang berlaku pada kelompok tersebut. Baik mengenai bidang yang dibahas, etika, serta cara keluar dari kelompok. Jika anda mendapatkan pesan tentang hal ini, sebaiknya pesan tersebut anda simpan, manatau suatu saat anda membutuhkannya.
Menemukan Kelompok Diskusi
Dimana anda dapat menemukan mereka yang tergabung dalam kelompok diskusi ini? Terdapat banyak sekali tempat mereka berkumpul dan bergabung dalam kelompok diskusi ini, selain menggunakan situs pribadi, mereka juga menggunakan layanan umum yang banyak disediakan secara gratis di internet. Diantaranya adalah yang disediakan oleh Google, Yahoo, dan egroups.
Jaringan pada Kelompok Diskusi
Kelebihan yang hebat dari kelompok diskusi ini adalah berkumpulnya sejumlah orang berdasarkan bidang atau topik yang jelas. Dan jaringan adalah segala yang berkaitan dengan hubungan pribadi anda dengan pihak lain, terutama yang mendukung karir anda, jadi dengan bergabung dan aktifnya anda melalui suatu kelompok ini, akan meningkatkan hubungan pribadi anda dengan pihak lain.
Optimalisasi keberadaan anda pada jaringan ini bukan hanya suatu ide yang bagus, namun merupakan hal yang cukup esensi untuk jangka panjang khusunya untuk melakukan pencarian kerja yang efektif. Dan dengan mengembangkan diri pada kelompok diskusi ini akan membuat anda lebih mudah untuk bertemu dan beriteraksi dengan para profesional lainnya dalam bidang anda maupun industri yang anda sukai.
Sumber UTAMA :
http://www.total.or.id/info.php?kk=Netiquette
LINK:
http://epifanylimbong.wordpress.com/2010/11/02/netiquette/

Apa sih NETIQUETTE itu?

Apa sih NETIQUETTE itu?

 Ayo para netter, masih inget ngga sama Netiquette?
Ato jangan2 ga ada yang tau? Artikel ini saya tulis setelah ngeliat ada artikel kawan blogger yang disentil
sama komentar pedas. Sebenernya sih biasa. Rekan2 blogger yang lain juga pasti pernah 1-2 kali dihujani komentar2 pedas. Apalagi klo blog seputar roda 2, komentar pedas bisa datang dari mana aja. Entah dari orang yang kebetulan ngga sependapat, fansboy, atau bahkan gerilyawan ATPM yang dengan gigihnya mempertahankan nama ATPM kebanggaannya dari serangan kritik blogger, sampe2 Jenderal Sudirman aja kalah gigih. Mungkin ngga cuma blog aja, bisa status FB, tweet, email, message di forum, dll.
Balik lagi ke Netiquette, sebenernya apa sih Netiquette itu? Klo diartikan secara kasar, Netiquette adalah etika dalam menggunakan internet. Tidak hanya komentar pedas, flamming, dsb. Tapi juga mencegah kita dari penyalahgunaan teknologi internet. Berikut yang saya kutip dari Wikipedia.
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
  1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, mungkin dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
  2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengupload data pribadi anda. ada baiknya anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju adalah dijamin keamanannya.
  3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
  • jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
  • jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalnya melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
  • jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
  • jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
  • jangan flamming, trolling, junking saat berforum.

Sebenarnya, guideline dari Netiquette itu sendiri sudah ada sejak tahun 1995, diperkenalkan oleh S. Hambridge dari Intel Corporation.

Link:http://spaceromantic.wordpress.com/2011/04/06/apa-sih-netiquette-itu/

APA ITU NETIQUETTE?

Netiquette

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
  1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
  2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
  3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
 LINK:http://id.wikipedia.org/wiki/Netiquette

PENEGAKAN HUKUM CYBERPORN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PENEGAKAN HUKUM CYBERPORN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Kembali, sebuah video porno beredar. Tidak tangung-tanggung, aktor dan aktris dalam video porno tersebut (mirip) Ariel, sang vokalis Band Papan atas negeri ini, yaitu Peterpan. Sementara aktrisnya juga tidak kalah populernya karena merupakan model dan presenter top, yaitu (mirip) Luna Maya dan Cut Tari. Itulah sebabnya video ini begitu bombastis di masyarakat maupun media, baik media lokal, nasional bahkan internasional. Mungkin kalau pemerannya bukan atau tidak mirip dan tidak se-ngetop mereka, akan lain jalan ceritanya. Sebab berdasarkan data Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera yang sempat sosialisasi di Babel bulan Oktober tahun lalu, pada tahun 2007 (Mei) ditemukan 500 lebih mini video porno Indonesia di internet. Sedangkan pada tahun 2008 meningkat jumlahnya menjadi 700 lebih. Pada saat itu tidak pernah ada yang membahas atau meributkannya, secara sosial maupun hukum. Walaupun ada, mungkin hanya riak-riak kecil saja.

Jika ingin jujur, adil dan serius dalam penanggulangan masalah ini, tentu ratusan lebih kasus di atas harus diungkap juga. Pertanyaannya, mampukah mengungkap cyberporn (pornografi/pornoaksi via internet) ? Dulu sewaktu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menjadi RUU, saya pernah menulis opini tentang Hukum Vs Cyberporn yang intinya, negara sah-sah saja mengkriminalisasi berbagai bentuk cyberporn. Namun tugas sangat penting berikutnya adalah apakah mampu mengimplementasikannya ? Apakah aparat penegak hukum kita memiliki SDM dan sarana prasarana yang maksimal ? Apakah UU ITE sudah terharmonisasi dengan aturan regional dan internasional ?

Pertanyaan-pertanyaan di atas baru bicara tentang upaya-upaya yang harus dilakukan melalui pendekatan hukum. Bagaimana dengan pendekatan non hukum yang selama ini sering kita abaikan. Padahal pendekatan non hukum lebih efektif karena bersifat preventif, yaitu techno prevention, pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif, pendekatan global/kerjasama internasional dan pendekatan ilmiah. Pendekatan inilah yang harus dimaksimalkan pelaksanaannya.

Beredar Luas Tanpa Batas


Video porno ini kini sudah beredar luas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Di dunia nyata sudah banyak beredar melalui kepingan CD/DVD yang harganya bisa puluhan ribu rupiah. Bagaimana peredaran di dunia maya ? Tentu lebih hebat lagi, karena penyebarannya tidak perlu sembunyi-sembunyi karena takut dirazia. Penyebarannya pun cepat dan mudah. Konsumennya bisa mengaksesnya di warnet, Laptop dan komputer yang terhubung internet atau bahkan cukup dengan HP saja. Dunia maya adalah dunia tanpa batas yang melewati lintas negara. Sekali anda memasukkan data ke internet, maka berbagai mesin pencari, seperti Google akan langsung menyimpannya dan akan dapat diakses dimana pun, kapanpun dan oleh siapa pun.

Saya masih ingat betul perkataan Peri Umar Farouk (Koordinator Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera), bahwa anda jangan sekali-sekali bugil depan kamera, karena ketika foto/video itu ter-save ke internet, maka pertobatan anda tidak akan pernah diterima oleh internet, karena sangat sulit untuk menghapusnya dari dunia maya. Jadi sekali lagi jangan pernah mencobanya.

Jeratan Hukum


Masalah pornografi dan penyebarannya sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam KUHP, UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE. Terkait kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu dalam Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lindungi Anak-Anak


Minimnya sosialisasi cara penggunaan, cara menghindari dampak negatif dan kurangnya perangkat filter, mengakibatkan pornografi internet (cyberporn) semakin mudah ditemukan oleh anak-anak dan siswa-siswa sekolah. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak mengakses pornografi, baik melalui internet sekolah maupun dirumah sendiri. Pertama, kurangnya pengawasan, pendidikan dan pembinaan dari guru/orang tua kepada siswa/anaknya tentang bagaimana penggunaan internet yang sehat, manfaat internet dan dampak negatif serta cara menghindarinya; Kedua, sikap ketertutupan dari guru/orang tua kepada siswa/anak-anak tentang sex education, akibatnya rasa penasaran yang begitu besar dicari jawabannya di luar sekolah/rumah, seperti di warnet; Ketiga, guru/Orang tua yang gagap teknologi (gaptek), sehingga hanya memenuhi kebutuhan internet disekolah atau untuk anak di rumah/dikamar, tetapi guru/orang tua sendiri tidak menguasainya, bahkan tidak mengetahui dampak negatif internet; Keempat, kurangnya upaya proteksi oleh guru/orang tua yang memiliki internet disekolah/di rumah atau di kamar anak-anak, yaitu tidak melengkapinya dengan software untuk memblokir situs-situs porno; Kelima, orientasi keuntungan finansial para pemilik warnet, sehingga siapa pun bisa menyewa internet termasuk anak-anak atau remaja, bahkan pada jam-jam sekolah. Selain itu ruangan tertutup yang tersedia diwarnet menjadikan anak-anak merasa nyaman dan aman untuk membuka situs-situs porno; Keenam, murahnya biaya untuk dapat mengkonsumsi bahkan memiliki foto-foto atau video porno dengan cara mendownloadnya dari sebuah situs porno dan menyimpannya pada disket, CD atau flashdisc; dan Ketujuh, sikap keterbukaan masyarakat, termasuk orang tua yang sedikit demi sedikit tidak menganggap tabu hal-hal yang bersifat pornografi. Akibatnya kontrol sosial menjadi berkurang terhadap pornografi.

Berbagai penyebab di atas mengingatkan kita, bahwa adanya akses internet harus diiringi pula denan peningkatan kualitas dari para siswa/anak dan orangtua, guru atau masyarakat yang menjadi user dari internet itu sendiri. Sehingga internet dapat menjadi media teknologi yang sehat dan bersih dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak. Kasus video (mirip) Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ini kiranya menjadi kasus yang terakhir, sehingga lingkungan kita dan anak-anak kita bersih dari pornografi. Amiiin......

(OPINI BANGKAPOS 18 JUNI 2010)

Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen FHIS UBB
 
Link:http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=PENEGAKAN%20HUKUM%20CYBERPORN%20
DAN%20PERLINDUNGAN
%20ANAK&&nomorurut_artikel=440

APA ITU HACKING,CRACKING,CARDING,PHISING,SPAMMING,DEFACING,DLL?

Hati-hati Kejahatan Internet
KEJAHATAN DI INTERNET (CYBER CRIME)
DAN APA ITU HACKING, CRACKING, CARDING, PHISING, SPAMMING DAN DEFACING etc.?

Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara dengan “carder” tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania.]
“carder” adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju,
nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk “blacklist” di sejumlah online shoping ternama, khususnya
di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru,
internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai
tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam
virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet :

CARDING


Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh
secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
 (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder
kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah
di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat,
carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING


Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada
yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat,
sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program
orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING


Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus
untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia
menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta
rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah
meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap
setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

DEFACING


Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

PHISING


Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data
diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik
penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

SPAMMING


Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.
Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian,
banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur
Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian
korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya
dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta
di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

MALWARE


Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam
dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.

Hati-hati Kejahatan Internet ..!



Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting

Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia
termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania.
Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.

Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata.
Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya
sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto
alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp,
perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking
sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008
di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap
“hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya
dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan
cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke
perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker
lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri.
Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.

BOBOL KARTU KREDIT


Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi
carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering
jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya.
Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang,
Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak
dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data
lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.

Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.

“Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai
alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer
sebagai sarana melakukan kejahatan.


Tag Keyword : Law Teknologi Informasi IT HACKING CRACKING DEFACING CARDING PHISING SPAMMING Internet Web Website Blog







Penulis : Balian Zahab., S.H.
Website : http://balianzahab.wordpress.com/ | Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum
Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Langlangbuana Bandung
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Bidang Kajian Hukum Pidana
 
Link:http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hati-hati%
20Kejahatan%20Internet%20%3Cbr%3E%20KEJAHATAN%20DI%20INTERNET%20%28CYBER%20CRIME%29%3Cbr%3E%20DAN%20APA%20ITU%20HACKING,%20CRACKING,%20CARDING
,%20PHISING,%20SPAMMING%20DAN%20DEFACING%20etc.?&&nomorurut_artikel=349