Total Tayangan Halaman

Sabtu, 10 Desember 2011

[Netiquette] “Gw RT atau kupipes semuanya soalnya ntar takut lupa topiknya.”

[Netiquette] “Gw RT atau kupipes semuanya soalnya ntar takut lupa topiknya.”

Oleh: @kapkap
Sewaktu blog Fuck Yeah JTUG ini akhirnya ‘resmi diluncurkan’ (ditandai dengan sudah adanya entry baru selain entry milik pak #prez @aulia *digetok*) entry pertama yang saya tulis adalah topik netiquette mengenai penggunaan tulisan alay dan RT-untuk-reply (sok eksis dikit, nge-link tulisan sendiri, hoho.) Dan saya bilang ke @ifahmi, kalau tulisan saya itu lebih mirip ‘tekanan batin’. Saya muak dengan tulisan alay dan RT-untuk-reply. Dan paling tidak, saya bisa menuliskannya di sini.
Untuk penggunaan tulisan alay, okelah, saya jamin akan saya cuekin. Apalagi kalau sampai saya disuruh ‘follback’ atau apalah itu yang artinya saya diminta ‘follow back’ di Twitter. Diminta seperti itu, justru saya makin ogah. Sok elit? Ya mungkin. Ya maap. Ya sori dori mori.
Untuk RT-untuk-reply, ini agak 50-50. Kadang kalau RT-nya sembarangan, nggak karuan dan ngeyel, biasanya saya tetap cuekin. Tapi ada yang benar-benar belum tahu caranya, dan seringnya alasan utama kenapa mereka melakukan kupipes biadab tweet orang itu karena “takut topiknya lupa.”
Sebelum saya mulai dengan inti entry yang pointless ini, saya ingin menjabarkan contoh-contoh RT-untuk-reply yang sudah pernah saya lihat.
1. Blatant RT-untuk-reply.
Ini jelas-jelas abusing RT. Contoh: @sapasih: hahaha iya lucu RT @sapaluh lucu banget! RT @sapasih video kucingnya lucu kyaaa! RT @sapaluh udah liat video ini?
Komentar saya? Ya Tuhan.
2. RT terselubung dengan cara meletakkan username di belakang tweet.
Ini tidak menggunakan kata-kata ‘RT’ (dan bodohnya, biasanya alasannya, “kan ga ada tulisan RT-nya!” *krik krik krik*) tapi tetap saja itu sistem ReTweet. Contoh: Maaf ya kemarin lupa jemput kamu @chaaaaiaaankkquuuuu.
Begini deh *jadi panjang jelasinnya*, apa sih beda RT dan @?
@, atau reply, adalah sistem untuk berkomunikasi antara satu tweeter dengan tweeter lainnya. Familiar dengan instant messaging? Yahoo!Messenger? Windows Live Messenger? Blackberry Messenger? SMS? Nah, itulah contoh sederhana dari sistem @. Tetapi kalau sistem instant messaging itu sudah tergolong japri/jalur pribadi dimana hanya ada DUA orang yang terlibat, tentu saja kita tidak perlu menuliskan username/nama dari orang yang kita ajak obrol. Mungkin lebih baik kalau digunakan contoh group conversation atau chatroom.
Si A: halo semua!
Si B: Halo juga!
Si C: Eh, gw liat artikel bagus nih!
Si B: Oh ya? Mana?
Si D: Liat dong. Link?
Si D: @A - halo!
Di contoh yang ditulis, ditunjukkan kalau si D meminta link artikel ke si B, namun dia juga mengucapkan “halo” ke si A. Kalau ujug-ujug dia bilang “halo” sendirian, kan rada nggak lucu. Jadi dia me-refer ke si A, mengucapkan salam untuk si A.
Sampai di sini, cukup jelas? :)
Nah, berikutnya, RT. Sistem RT ini sebenarnya bukan fitur resmi dari Twitter. Berterimakasihlah (atau malah harusnya kita mengutuk?) kepada BB yang memperkenalkan sistem RT. Celakanya, di BB ditulis “ReTweet” dan banyak orang mengira bahwa ReTweet itu SAMA DENGAN “Reply” di e-mail! Padahal di BB sendiri ada juga ditulis “Reply”!
ReTweet atau RT itu apa sih? Misalnya anda melihat tweet si, katakanlah, Bill Gates. Untuk counter attack opini Steve Jobs (ya saya iseng bikin masalah dengan ngasih contoh Mac v. PC. Have some fun, you people) yang bilang bahwa Mac tidak akan menggunakan Adobe Flash, Bill Gates menulis “MICROSOFT LOVES FLASH! It’s okay Flash, I’m with you!” di akun Twitter-nya.
Anda membaca tweet Bill Gates, lalu anda berpikir, “hey, lucu juga nih tweet! Gw pengen follower gw juga baca ah! Paling ntar si @aulia komentar yang aneh-aneh, wakakaka. Gw RT ah!”
*BRB sebentar, ngambil panci buat tameng kalau-kalau dilempar bakiak sama pak #prez*
Nah, itulah peran ReTweet. ReTweet itu fungsinya untuk berbagi, untuk sharing. Bukan untuk komunikasi antar dua orang pengguna Twitter. Di web Twitter, kalau kita RT tweet orang, tweet tersebut akan tetap saklek dan tidak bisa dirubah. Untuk beberapa app, kita masih bisa edit tweet yang di-RT (misalnya UberTwitter) tapi sekali lagi ingat, jangan abuse.
Misalnya: @JTUGsuperoye: *nunggu komen @aulia* RT @billgates MICROSOFT LOVES FLASH! It’s okay Flash, I’m with you!
*benerin panci*
Kenapa RT-untuk-reply itu mengganggu?
Saya pernah menyebutkan beberapa alasan kenapa RT-untuk-reply mengganggu. Kaya beo, menghabiskan karakter dan itu bukan sistem reply, plis deh.
Dan ada lagi:
Saya tidak mau tahu apa obrolan kamu dengan teman-teman kamu.
Twitter sudah cukup random, dan melihat pembicaraan pribadi orang lain membuat itu jadi lebih buruk lagi. Saya tidak mau tahu apakah pacar anda telat menjemput dan anda sedang marah-marah dengan pacar anda, saya tidak mau tahu apakah vampir yang bling-bling itu oh-ganteng-sekaleeee dan anda sedang histeris ria dengan teman anda yang sama-sama ingin mengorbankan jiwa raga untuk si vampir dan saya tidak mau tahu apakah anda sedang puber dan anda sedang merencanakan ‘parteh paling kerenz dan hitz’ malam ini dengan teman anda.
Save the conversation just for yourself. Things that happened in @, stay in @.
3. Menggunakan sistem reply (@) tapi tetap kupipes tweet gila-gilaan
Maksud hati baik, menggunakan sistem @. Untuk hal ini, saya ucapkan selamat dan terima kasih. Beneran lho terima kasih. Terima kasih sudah mau sadar diri untuk menggunakan fitur dan sistem dengan baik dan benar dan itu artinya anda menghargai pengguna Twitter lain dan menghargai tim development Twitter. Dan untuk usaha anda, saya beri nilai B.
Contoh: @inigue: @inielu linknya mana? RT @inielu @inigue eh, ini artikel yang lu cari-cari kemarin kan?
Sekali lagi terima kasih telah meletakkan karakter ‘@’ untuk me-refer ke orang yang dituju.
Tetapi kalau usaha yang dibuat mau mendapatkan nilai A, silakan lho menghapus RT di belakang itu. Berbeda dengan sistem waktu kita sekolah dimana nilai didapat berdasarkan seberapa panjang kita ngemeng, di dunia nyata berlaku less is more. Kecuali kalau anda berjiwa birokrat. Mungkin.
Kenapa orang melakukan hal itu? Alasannya, “takutnya temen gw/orang lain lupa topiknya dan ga ngerti lagi ngomong apa.”
Twitter sudah memperbaharui sistem reply/@ mereka, dan itu jadi jauuuh lebih baik. Dan sistem terbaru itu sudah digunakan oleh aplikasi-aplikasi Twitter yang lain. Kita tetap bisa me-refer ke topik/tweet yang sedang dibicarakan kok :)
Kalau kita menggunakan sistem reply/@, lihat gambar di bawah deh:

(BTW, punten ya @deon, saya pinjem tweet anda :D) Ada tombol Reply. Klik tombol Reply itu, dan balas tweet yang ingin dibalas.
Dan kita selalu bisa melihat tweet kita itu me-refer tweet yang mana, karena ada tulisan ‘in reply to’.

Sangat, sangat, sangat gampang dan mempermudah.
Jadi dengan berbagai macam kemudahan dalam fitur, bisakah kita stop mempersulit diri dan mempersulit orang lain? Ya? Plis? Etolongdong?
Ada yang bertanya, “what’s with the fuss? Kenapa sih?
Misalnya di area tempat tinggal anda terdapat taman yang indah dan dirawat oleh anda dan semua orang di lingkungan anda. Anda selalu berjalan-jalan di situ saat pagi dan sore hari. Anak-anak bermain dengan senang dan nyaman di taman tersebut.
Lalu tiba-tiba ada orang lain yang seenaknya mencoret-coret pagar taman anda dan merusak tanaman di taman yang sudah anda dan orang lain rawat selama bertahun-tahun.
Bagaimana perasaan anda?
Banyak orang koar-koar soal toleransi dan sikap tanggung jawab. Nah, bisakah kita bertoleransi dan bertanggung jawab? :)
P.S. “Dua entry mengenai RT-untuk-reply dalam waktu yang berdekatan Kap?” Udah saya bilang. Tekanan batin.

SUMBER:http://fuckyeahjtug.tumblr.com/post/703396463/netiquette-gw-rt-atau-kupipes-semuanya-soalnya-ntar

ATURAN NETIQUETTE

Netiquette

Pendahuluan
Sama seperti di dunia nyata di mana orang berinteraksi dengan bertatap muka atau berkomunikasi melalui telepon, etika dan peraturan yang disepakati bersama harus diikuti. Internet adalah salah satu bentuk komunikasi lainnya di samping cara di atas, dan itulah mengapa “Netiquette” ini dibuat.
Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu Anda dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
Aturan Inti Netiquette
Aturan-aturan berikut ini merupakan hal yang dasar untuk dipatuhi.
Aturan Nomor 1:
Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun.
Jangan pernah lupa bahwa orang yang sedang membaca e-mail atau posting Anda adalah manusia dengan perasaan yang bisa saja terluka. Berikut ini beberapa kata kunci yang dapat diingat bersama:
Adalah tidak baik untuk melukai perasaan orang lain. Cobalah untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
Jangan pernah mengetik isi pesan Anda dengan menggunakan huruf besar semua, meskipun itu hanya pesan singkat, balasan ke suatu posting di forum, atau di dalam sebuah e-mail. Dengan menulis pesan menggunakan huruf besar semua, sama artinya Anda sedang berteriak (kecuali ternyata bukan itu yang Anda maksudkan). Jika Anda tidak bermaksud seperti itu, yakinkan dengan tegas dan katakan ke orang bahwa Anda sedang tidak berteriak. Ingatlah, bahwa orang tidak dapat mengetahui apa isi hati Anda tanpa menjelaskan apa yang sedang Anda lakukan.
Jangan pernah mengirim e-mail atau mengirim posting apapun yang tidak layak Anda katakan ke orang lain. Internet bukanlah tempat untuk mencari pertengkaran. Banyak orang di luar sana yang sama-sama membutuhkan informasi berguna, jadi jangan coba-coba untuk mencari gara-gara. Tolong, ya… Wink
Ingatkan orang lain jika melakukan flaming. Bagi yang belum tahu apa itu flaming, berikut ini definisi sederhananya. Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming. Maksudnya di sini adalah, lingkungan Internet tidak seperti Anda sedang duduk dengan orang lain dan saling berhadap-hadapan, lalu mengatakan orang lain itu gila atau Anda jengkel terhadap sesuatu. Jadi tolong beritahu orang lain jika dia sedang melakukan flaming. Kita berusaha untuk sama-sama mengurangi kemungkinan adanya konfrontasi di Internet.
Aturan Nomor 2:
Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata Anda saat online.
Bersikap dan bertindaklah dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu. Bersikaplah terbuka untuk mendengarkan orang lain dan apa yang mereka katakan. Ini adalah Internet, jadi cobalah untuk mempelajari hal-hal yang baru Smile
Melanggar hukum berarti telah melakukan Netiquette yang buruk. Itu yang pelu diingat!
Aturan Nomor 3:
Ingatlah di mana Anda berada ketika Anda sedang online.
Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, selalulah bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikaplah kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika Anda berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar. Cobalah untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Setelah Anda merasa yakin dan berpikir bahwa Anda siap untuk menambahkan informasi/komentar yang berguna, baru kirim posting. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming (karena Anda sedang berusaha untuk memahami sesuatu secara nyata, padahal Anda tidak tahu apa yang sedang terjadi di forum).
Aturan Nomor 4:
Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online.
Tidak masalah bahwa apa yang sedang Anda pikirkan merupakan hal yang paling penting dari segalanya, tapi jangan berharap orang lain setuju dengan Anda. Kirimkanlah posting Anda ke group yang sesuai. Jika Anda tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan Anda merasa bahwa posting itu harus Anda kirim, yakinkan bahwa Subject dari posting Anda sesuai dengan isi posting Anda, sehingga orang lain tahu bahwa posting Anda tidak mengganggu topik diskusi saat itu.
Cobalah untuk tidak bertanya hal-hal yang bodoh di suatu kelompok diskusi. Jika hal itu merupakan pertanyaan yang sederhana yang jawabannya dapat dicari dari Google, jangan kirim posting Anda. Di sisi lain, jika posting Anda merupakan sebuah tipe pertanyaan yang memerlukan jawaban dalam bentuk opini atau pendapat, hal itu berbeda. Yakinkan orang lain bahwa Anda ingin memperoleh pendapat atau opini dari orang lain atas pertanyaan Anda, dan saya yakin orang akan senang membantu permasalahan Anda.
Bacalah FAQ (Frequently Asked Questions) atau Pertanyaan yang Sering Diajukan. Sekitar 90%, semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab melalui bagian FAQ. Bahkan jika Anda tidak menduga bahwa Anda akan mendapatkan jawabannya di sana, periksa dulu di FAQ. Berdasarkan pengalaman orang pada umumnya, pertanyaan mereka dapat terjawab jika membaca FAQ.
Jika lebih cocok, gunakan e-mail pribadi daripada mengirim posting ke group. Jika ada sesuatu yang perlu Anda tanyakan atau komentari tapi menurut Anda hal itu tidak perlu atau tidak penting untuk diketahui oleh orang lain, kirim e-mail kepada orang yang bersangkutan tadi. Saya yakin, orang yang Anda kirimi e-mail tadi juga akan senang jika dia memperoleh e-mail dari Anda, tidak melalui forum.
Netiquette
The Code of Conduct for the Internet
[ by Jason ]
www.yeawedo.com/netiquette.htm

sumber:http://dokterbagus.com/2008/08/02/netiquette/

NETIQUETTE

Netiquette

Pengertian netiquette
Ketentuan atau tatacara tertulis dalam sistem jaringan yang dipakai untuk melakukan komunikasi, biasanya di dalam news group ì USENET, juga dalam e-mail.
Artikel Netiquette

Kelompok Diskusi Online

Kelompok diskusi secara online di internet merupakan wahana yang sangat bernilai untuk dimanfaatkan bagi para pencari kerja, terutama untuk mempelajari berbagai hal dan bidang serta untuk melakukan kontak dengan para profesional dalam banyak bidang, dan bahkan hampir tidak terbatas areanya.
Untuk melakukan diskusi tersebut, tentu sebaiknya diikuti aturan-aturan yang banyak digunakan oleh para pengguna layanan tersebut, dimana aturan ini disebut juga dengan etika untuk berdiskusi secara online atau disingkat dengan netiquette.
Apa yang Dimaksud Dengan Kelompok Diskusi Online
Kelompok diskusi online atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal dengan nama Online Discussion Groups adalah diskusi yang dilakukan berbasis email di internet dengan subjek yang spesifik pada suatu forum. Kadangkala, istilah ini disebut juga dengan mailing list.
Mereka bertemu satu dengan lainnya melalui kemampuan teknologi ini, melalui groups tertentu, yaitu dengan mendaftarkan diri pada group tersebut. Tentu saja diskusi yang mereka lakukan berkaitan erat dengan misi dari kelompok tersebut. Bermacam-macam kelompok yang memanfaatkan fasilitas ini, termasuk di dalamnya para profesional dalam membahas topik hangat diseputar bidang dan lingkungan mereka.
Masing-masing kelompok memiliki manejer, yang mengatur anggota terdaftar, biasanya mereka yang mengatur kelompok ini disebut dengan moderator. Moderator bekerja untuk mengatur aliran dan arah dari topik diskusi yang terjadi pada kelompok yang ia kelola.
Secara teknis, seseorang anggota kelompok mengirimkan sebuah email tentang komentar mereka yang akan disebarkan ke dalam anggota kelompok diskusi itu. Melalui kemampuan mesin, mesin menerima sebuah email tadi, lalu mengirimkannya ke seluruh anggota yang terdaftar.
Begitu juga dengan proses menanggapi suatu isu, sang penanggap isu membalas email yang ingin dikomentarinya, yaitu dengan mengetikkan tanggapan itu tadi, lalu mengirimkan balik ke mesin. Mesin kembali menerima email, dan mengirimkan ke seluruh anggota.
Sifat dari anggota diskusi ini pun macam-macam, ada yang aktif berbicara di dalam suatu forum, ada juga yang bersifat pasif, artinya hanya hadir untuk mendengarkan atau membaca pembicaraan pembicaraan yang ada.
Bergabung Dengan Kelompok Diskusi
Hampir semua kelompok diskusi memiliki beberapa instruksi dasar tentang bagaimana caranya untuk bergabung ke dalam kelompok tersebut. Misalnya dengan pesan: bagi mereka yang berminat untuk mengikuti diskusi pada kelompok ini, silakan kirim sebuah email kosong ke alamat xxxx@xxxx.xxx, atau dengan mendaftarkan diri langsung di internet melalui alamat http://xxxx.xxxxxxxx.xxx/
Apabila seseorang mendaftarkan diri dengan cara yang disebutkan, maka informasi tersebut akan sampai ke administrator, administrator akan menambahkan alamat email yang bersangkutan ke dalam kelompok diskusi tersebut.
Biasanya jika seseorang baru mendaftarkan diri pada suatu kelompok diskusi, kepada yang bersangkutan dikirimkan beberapa informasi prinsip tentang aturan yang berlaku pada kelompok tersebut. Baik mengenai bidang yang dibahas, etika, serta cara keluar dari kelompok. Jika anda mendapatkan pesan tentang hal ini, sebaiknya pesan tersebut anda simpan, manatau suatu saat anda membutuhkannya.
Menemukan Kelompok Diskusi
Dimana anda dapat menemukan mereka yang tergabung dalam kelompok diskusi ini? Terdapat banyak sekali tempat mereka berkumpul dan bergabung dalam kelompok diskusi ini, selain menggunakan situs pribadi, mereka juga menggunakan layanan umum yang banyak disediakan secara gratis di internet. Diantaranya adalah yang disediakan oleh Google, Yahoo, dan egroups.
Jaringan pada Kelompok Diskusi
Kelebihan yang hebat dari kelompok diskusi ini adalah berkumpulnya sejumlah orang berdasarkan bidang atau topik yang jelas. Dan jaringan adalah segala yang berkaitan dengan hubungan pribadi anda dengan pihak lain, terutama yang mendukung karir anda, jadi dengan bergabung dan aktifnya anda melalui suatu kelompok ini, akan meningkatkan hubungan pribadi anda dengan pihak lain.
Optimalisasi keberadaan anda pada jaringan ini bukan hanya suatu ide yang bagus, namun merupakan hal yang cukup esensi untuk jangka panjang khusunya untuk melakukan pencarian kerja yang efektif. Dan dengan mengembangkan diri pada kelompok diskusi ini akan membuat anda lebih mudah untuk bertemu dan beriteraksi dengan para profesional lainnya dalam bidang anda maupun industri yang anda sukai.
Sumber UTAMA :
http://www.total.or.id/info.php?kk=Netiquette
LINK:
http://epifanylimbong.wordpress.com/2010/11/02/netiquette/

Apa sih NETIQUETTE itu?

Apa sih NETIQUETTE itu?

 Ayo para netter, masih inget ngga sama Netiquette?
Ato jangan2 ga ada yang tau? Artikel ini saya tulis setelah ngeliat ada artikel kawan blogger yang disentil
sama komentar pedas. Sebenernya sih biasa. Rekan2 blogger yang lain juga pasti pernah 1-2 kali dihujani komentar2 pedas. Apalagi klo blog seputar roda 2, komentar pedas bisa datang dari mana aja. Entah dari orang yang kebetulan ngga sependapat, fansboy, atau bahkan gerilyawan ATPM yang dengan gigihnya mempertahankan nama ATPM kebanggaannya dari serangan kritik blogger, sampe2 Jenderal Sudirman aja kalah gigih. Mungkin ngga cuma blog aja, bisa status FB, tweet, email, message di forum, dll.
Balik lagi ke Netiquette, sebenernya apa sih Netiquette itu? Klo diartikan secara kasar, Netiquette adalah etika dalam menggunakan internet. Tidak hanya komentar pedas, flamming, dsb. Tapi juga mencegah kita dari penyalahgunaan teknologi internet. Berikut yang saya kutip dari Wikipedia.
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
  1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, mungkin dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
  2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengupload data pribadi anda. ada baiknya anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju adalah dijamin keamanannya.
  3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
  • jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
  • jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalnya melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
  • jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
  • jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
  • jangan flamming, trolling, junking saat berforum.

Sebenarnya, guideline dari Netiquette itu sendiri sudah ada sejak tahun 1995, diperkenalkan oleh S. Hambridge dari Intel Corporation.

Link:http://spaceromantic.wordpress.com/2011/04/06/apa-sih-netiquette-itu/

APA ITU NETIQUETTE?

Netiquette

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan Internet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
  1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
  2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
  3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
 LINK:http://id.wikipedia.org/wiki/Netiquette

PENEGAKAN HUKUM CYBERPORN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PENEGAKAN HUKUM CYBERPORN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Kembali, sebuah video porno beredar. Tidak tangung-tanggung, aktor dan aktris dalam video porno tersebut (mirip) Ariel, sang vokalis Band Papan atas negeri ini, yaitu Peterpan. Sementara aktrisnya juga tidak kalah populernya karena merupakan model dan presenter top, yaitu (mirip) Luna Maya dan Cut Tari. Itulah sebabnya video ini begitu bombastis di masyarakat maupun media, baik media lokal, nasional bahkan internasional. Mungkin kalau pemerannya bukan atau tidak mirip dan tidak se-ngetop mereka, akan lain jalan ceritanya. Sebab berdasarkan data Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera yang sempat sosialisasi di Babel bulan Oktober tahun lalu, pada tahun 2007 (Mei) ditemukan 500 lebih mini video porno Indonesia di internet. Sedangkan pada tahun 2008 meningkat jumlahnya menjadi 700 lebih. Pada saat itu tidak pernah ada yang membahas atau meributkannya, secara sosial maupun hukum. Walaupun ada, mungkin hanya riak-riak kecil saja.

Jika ingin jujur, adil dan serius dalam penanggulangan masalah ini, tentu ratusan lebih kasus di atas harus diungkap juga. Pertanyaannya, mampukah mengungkap cyberporn (pornografi/pornoaksi via internet) ? Dulu sewaktu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menjadi RUU, saya pernah menulis opini tentang Hukum Vs Cyberporn yang intinya, negara sah-sah saja mengkriminalisasi berbagai bentuk cyberporn. Namun tugas sangat penting berikutnya adalah apakah mampu mengimplementasikannya ? Apakah aparat penegak hukum kita memiliki SDM dan sarana prasarana yang maksimal ? Apakah UU ITE sudah terharmonisasi dengan aturan regional dan internasional ?

Pertanyaan-pertanyaan di atas baru bicara tentang upaya-upaya yang harus dilakukan melalui pendekatan hukum. Bagaimana dengan pendekatan non hukum yang selama ini sering kita abaikan. Padahal pendekatan non hukum lebih efektif karena bersifat preventif, yaitu techno prevention, pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif, pendekatan global/kerjasama internasional dan pendekatan ilmiah. Pendekatan inilah yang harus dimaksimalkan pelaksanaannya.

Beredar Luas Tanpa Batas


Video porno ini kini sudah beredar luas, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Di dunia nyata sudah banyak beredar melalui kepingan CD/DVD yang harganya bisa puluhan ribu rupiah. Bagaimana peredaran di dunia maya ? Tentu lebih hebat lagi, karena penyebarannya tidak perlu sembunyi-sembunyi karena takut dirazia. Penyebarannya pun cepat dan mudah. Konsumennya bisa mengaksesnya di warnet, Laptop dan komputer yang terhubung internet atau bahkan cukup dengan HP saja. Dunia maya adalah dunia tanpa batas yang melewati lintas negara. Sekali anda memasukkan data ke internet, maka berbagai mesin pencari, seperti Google akan langsung menyimpannya dan akan dapat diakses dimana pun, kapanpun dan oleh siapa pun.

Saya masih ingat betul perkataan Peri Umar Farouk (Koordinator Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera), bahwa anda jangan sekali-sekali bugil depan kamera, karena ketika foto/video itu ter-save ke internet, maka pertobatan anda tidak akan pernah diterima oleh internet, karena sangat sulit untuk menghapusnya dari dunia maya. Jadi sekali lagi jangan pernah mencobanya.

Jeratan Hukum


Masalah pornografi dan penyebarannya sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam KUHP, UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE. Terkait kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu dalam Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lindungi Anak-Anak


Minimnya sosialisasi cara penggunaan, cara menghindari dampak negatif dan kurangnya perangkat filter, mengakibatkan pornografi internet (cyberporn) semakin mudah ditemukan oleh anak-anak dan siswa-siswa sekolah. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan anak-anak mengakses pornografi, baik melalui internet sekolah maupun dirumah sendiri. Pertama, kurangnya pengawasan, pendidikan dan pembinaan dari guru/orang tua kepada siswa/anaknya tentang bagaimana penggunaan internet yang sehat, manfaat internet dan dampak negatif serta cara menghindarinya; Kedua, sikap ketertutupan dari guru/orang tua kepada siswa/anak-anak tentang sex education, akibatnya rasa penasaran yang begitu besar dicari jawabannya di luar sekolah/rumah, seperti di warnet; Ketiga, guru/Orang tua yang gagap teknologi (gaptek), sehingga hanya memenuhi kebutuhan internet disekolah atau untuk anak di rumah/dikamar, tetapi guru/orang tua sendiri tidak menguasainya, bahkan tidak mengetahui dampak negatif internet; Keempat, kurangnya upaya proteksi oleh guru/orang tua yang memiliki internet disekolah/di rumah atau di kamar anak-anak, yaitu tidak melengkapinya dengan software untuk memblokir situs-situs porno; Kelima, orientasi keuntungan finansial para pemilik warnet, sehingga siapa pun bisa menyewa internet termasuk anak-anak atau remaja, bahkan pada jam-jam sekolah. Selain itu ruangan tertutup yang tersedia diwarnet menjadikan anak-anak merasa nyaman dan aman untuk membuka situs-situs porno; Keenam, murahnya biaya untuk dapat mengkonsumsi bahkan memiliki foto-foto atau video porno dengan cara mendownloadnya dari sebuah situs porno dan menyimpannya pada disket, CD atau flashdisc; dan Ketujuh, sikap keterbukaan masyarakat, termasuk orang tua yang sedikit demi sedikit tidak menganggap tabu hal-hal yang bersifat pornografi. Akibatnya kontrol sosial menjadi berkurang terhadap pornografi.

Berbagai penyebab di atas mengingatkan kita, bahwa adanya akses internet harus diiringi pula denan peningkatan kualitas dari para siswa/anak dan orangtua, guru atau masyarakat yang menjadi user dari internet itu sendiri. Sehingga internet dapat menjadi media teknologi yang sehat dan bersih dan bukan menjadi media yang akan menimbulkan masalah sosial baru yang berdampak negatif luas bagi anak-anak. Kasus video (mirip) Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ini kiranya menjadi kasus yang terakhir, sehingga lingkungan kita dan anak-anak kita bersih dari pornografi. Amiiin......

(OPINI BANGKAPOS 18 JUNI 2010)

Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen FHIS UBB
 
Link:http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=PENEGAKAN%20HUKUM%20CYBERPORN%20
DAN%20PERLINDUNGAN
%20ANAK&&nomorurut_artikel=440

APA ITU HACKING,CRACKING,CARDING,PHISING,SPAMMING,DEFACING,DLL?

Hati-hati Kejahatan Internet
KEJAHATAN DI INTERNET (CYBER CRIME)
DAN APA ITU HACKING, CRACKING, CARDING, PHISING, SPAMMING DAN DEFACING etc.?

Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara dengan “carder” tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania.]
“carder” adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju,
nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk “blacklist” di sejumlah online shoping ternama, khususnya
di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir. Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru,
internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai
tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam
virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet :

CARDING


Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh
secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet
dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
 (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak
mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder
kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC.
Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah
di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat,
carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.

HACKING


Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada
yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang
komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat,
sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program
orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

CRACKING


Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu
kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus
untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia
menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta
rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah
meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap
setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

DEFACING


Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program,
tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

PHISING


Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data
diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik
penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

SPAMMING


Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.
Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian,
banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail
dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur
Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian
korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya
dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta
di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

MALWARE


Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.
Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system.
Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam
dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena.
Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.

Hati-hati Kejahatan Internet ..!



Dedemit Dunia Maya Acak-acak Situs Penting

Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia
termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania.
Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.

Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata.
Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya
sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto
alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp,
perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking
sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008
di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap
“hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya
dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan
cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke
perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker
lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri.
Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.

BOBOL KARTU KREDIT


Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi
carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering
jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya.
Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang,
Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak
dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data
lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.

Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.

“Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai
alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer
sebagai sarana melakukan kejahatan.


Tag Keyword : Law Teknologi Informasi IT HACKING CRACKING DEFACING CARDING PHISING SPAMMING Internet Web Website Blog







Penulis : Balian Zahab., S.H.
Website : http://balianzahab.wordpress.com/ | Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum
Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Langlangbuana Bandung
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Bidang Kajian Hukum Pidana
 
Link:http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hati-hati%
20Kejahatan%20Internet%20%3Cbr%3E%20KEJAHATAN%20DI%20INTERNET%20%28CYBER%20CRIME%29%3Cbr%3E%20DAN%20APA%20ITU%20HACKING,%20CRACKING,%20CARDING
,%20PHISING,%20SPAMMING%20DAN%20DEFACING%20etc.?&&nomorurut_artikel=349

CYBER (CHILD) PORNOGRAPHY

WASPADA, ANAK TARGET CYBER (CHILD) PORNOGRAPHY

Ironi, nasib sebagian anak di Indonesia. Masih ada yang harus hidup keras dijalanan, tidak sekolah dan ketika sakit pun harus direpotkan dengan urusan administrasi berlabel miskin. Padahal mereka juga anak Indonesia yang wajib dilindungi oleh negara tanpa alasan apapun, termasuk urusan administrasi yang bisa menyusul. Tidak cukup sampai disitu, anak di negeri ini juga menjadi obyek kekerasan dalam rumah tangga, dunia pendidikan, bahkan anak dijadikan barang yang diperjualbelikan.

Hasil penelitian KOMNAS ANAK tahun 2004, terdapat sekitar 200 sampai 300 ribu anak dibawah usia 18 tahun menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK), baik di dalam negeri, memasok kebutuhan untuk Asia Tenggara. Kemudian Penelitian Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Sumut pada tahun 2007-2008, menemukan kurang lebih 3.000 anak perempuan di Medan, dieksploitasi dan dimanfaatkan secara seksual dan komersil. Bagaimana di Bangka Belitung ? Memang belum ada data pasti, namun beberapa kasus yang sempat terekspos dimedia massa menujukkan indikasi kuat adanya eksploitasi ABG secara seksual dan komersil di beberapa daerah di Negeri Serumpun Sebalai.

Cyber (child) pornography


Cyber (child) pornography berhasil diungkap Bareskrim Polri dengan menangkap HFP warga negara Inggris di rumahnya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/11/2011). HFP diduga melakukan pelecahan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur atau pedofilia. Modus kejahatannya dilakukan dengan mengajak anak-anak jalanan untuk difoto bugil dan disetubuhi dengan bayaran jutaan rupiah hingga rumah dan mobil. Selanjutnya, pelaku mengunggah (upload) foto tersebut ke sebuah situs komunitas penggemar anak-anak telanjang di belahan dunia, sehingga foto anak-anak Indonesia yang bugil tersebut diduga menjadi konsumsi komunitas pedofilia di seluruh dunia. HFP mengaku telah melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap sembilan anak jalanan di Batam, berjenis kelamin perempuan, berusia 8 hingga 12 tahun, sejak 2004 hingga 2011.

Kasus ini kembali menunjukkan ironisnya nasib perlindungan HAM anak di Indonesia, khususnya terhadap anak jalanan. Padahal dalam Konstitusi sudah jelas dan tegas diamanahkan bahwa anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun cerita pahit di atas menunjukkan negara gagal. Jangankan memelihara, untuk melindungi anak-anak dari jeratan pedofilia saja negara beserta perangkatnya tidak mampu berbuat maksimal. Padahal anak merupakan generasi penerus bangsa dan pemegang tongkat estafet pembangunan kedepan. Jadi negara harus serius dan mengevaluasi semua kebijakannya terkait perlindungan anak yang selama ini sudah dilakukan. Stakeholder terkait harus bersinergi dengan institusi pendidikan, LSM, tokoh masyarakat dan agama.

Perangi Cyber (child) pornography


Kasus cyber (child) pornography di negara-negara barat sudah lama dan sering terjadi. Indonesia sebagai negara yang baru menggunakan internet secara massal lebih kurang 10 tahunan ini sekarang justru menjadi pemasok untuk muatan pornografi anak di internet. Disini teknologi kembali menunjukkan dua sisi mata uangnya. Disatu sisi teknologi sangat bermanfaat bagi manusia, namun disisi lain menjadi media untuk melakukan kejahatan, termasuk penyebaran pornografi anak via cyberspace.

Permasalahan ini sudah sejak lama menjadi keprihatinan dan mendapat perhatian serius dari dunia internasional. Beberapa forum internasional berupaya memerangi cyber (child) pornography, seperti adanya The first World Congress Against Commercial Sexual Exploitation of Children, Stockholm, 27-31 Agustus 1996 dan International Conference on “Combatting Child Pornography on the Internet”, Vienna, Hofburg, pada tanggal 29 September-1 Oktober 1999.

Ditingkat nasional, sebenarnya kita tidak kekurangan komitmen terkait perlindungan anak. Kita punya UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian terkhusus untuk kasus cyber (child) pornography ada juga UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tindak pidana eksploitasi anak, termasuk yang menggunakan dunia maya. Disetiap daerah memiliki Badan Perlindungan Anak dan Perempuan, serta KOMNAS ANAK ditingkat nasional. Kiranya regulasi dan institusi serta SDM yang ada dapat kembali mengoptimalkan komitmen bersama dalam implementasi perlindungan anak dari jangkauan tangan-tangan penjahat.

Upaya memerangi praktek kekerasan dan eksploitasi anak yang sudah sampai didunia maya ini tidak hanya tanggung jawab negara, tetapi juga sekolah, kampus, masyarakat sampai dengan keluarga. Orang tua harus punya perhatian yang ekstra terhadap perilaku anak dan pergaulannya. Sekolah, kampus dan masyarakat juga memiliki peran penting sebagai social control di luar keluarga. Pemerintah harus mengambil kebijakan strategis perlindungan anak dan pengentasan kemiskinan yang sering menjadi asal muasal anak terjerat ke dunia prostitusi dan cyber (child) pornography.

Disamping itu, upaya preventif dan represif harus dilakukan dalam upaya penanggulangan cyber (child) pornography. Pendekatan hukum pidana sebagai upaya represif dan upaya non hukum pidana yang lebih bersifat preventif dilakukan dengan pendekatan teknologi (techno prevention), pendekatan budaya/kultural, pendekatan moral/edukatif, pendekatan global/kerjasama internasional dan pendekatan ilmiah. Upaya ini membutuhkan adanya kesadaran, kerjasama dan partisipasi semua pihak, baik itu pemerintah, penyedia jasa internet, institusi pendidikan, masyarakat, orang tua, user dan kerjasama regional dan internasional, mengingat dunia maya adalah dunia yang sudah tidak mengenal batas-batas terirorial geografis sebuah negara.

Opini Bangkapos, 16 November 2011



Penulis : Dwi Haryadi
Dosen FH UBB dan Mahasiswa PDIH UNDIP
 
Link:http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=WASPADA,%20ANAK%20TARGET%20CYBER%20%28CHILD%29%20PORNOGRAPHY%20&&nomorurut_artikel=517

ARTI CRACKER DAN HACKER

Hacker dan Cracker : PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA

Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan Internet dalam segala bidang seperti e-banking, ecommerce,e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup di kota besar tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ”GAPTEK”. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Walaupun dilakukan secara virtual, kita dapat merasa seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang dilakukan secara nyata, misalnya bertransaksi, berdiskusi dan banyak lagi, seperti yang dikatakan oleh Gibson yang memunculkan istilah tersebut pertama kali dalam novelnya: “A Consensual hallucination experienced daily billions of legitimate operators, in every nation…A graphic representation of data abstracted from the banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the non-space of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receeding”.

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. David Logic berpendapat tentang Internet yang diibaratkan kehidupan jaman cowboy tanpa kepastian hukum di Amerika, yaitu: ”The Internet is a new frontier. Just like the Wild, Wild West, the Internet frontier is wide open to both exploitation and exploration. There are no sheriffs on the Information Superhighway. No one is there to protect you or to lock-up virtual desperados and bandits. This lack of supervision and enforcement leaves users to watch out for themselves and for each other. A loose standard called "netiquette" has developed but it is still very different from the standards found in "real life". Unfortunately, cyberspace remains wide open to faceless, nameless con artists that can carry out all sorts of mischief “

Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Kalaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan. Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, penyanyi yang sedang naik daun. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas. Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah - olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.

Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.

Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker). Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus Hacker sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan monitoring di chat room tersebut. Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya, deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL) Injection. Teknik ini dianggap sebagai teknik tantangan utama bagi seorang hacker untuk menembus jaringan karena setiap jaringan mempunyai sistem keamanan yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh mana kemampuan operator jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk ke dalam jaringan tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari operator jaringan yang dimasuki.

Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan. Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.

Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.
Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Penulis : Balian Zahab., S.H.
Website : http://balianzahab.wordpress.com/ | Diskusi dan Konsultasi Masalah Hukum
Mahasiswa Pascasarjana
Universitas Langlangbuana Bandung
Program Studi Magister Ilmu Hukum
Bidang Kajian Hukum Pidana

Link:http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hacker%20dan%20Cracker%20:%20PERKEMBANGAN%20CYBERCRIME%20DI%20INDONESIA&&nomorurut_artikel=350

CYBER CRIME

DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime


Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime



Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

  1. A computer can be the object of Crime.
  2. A computer can be a subject of crime.
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.


Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.


Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


MODUS OPERANDI CYBER CRIME


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  4. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya

Rabu, 05 Oktober 2011

Peluncuran Sepatu Basket Teringan di Dunia

Kemarin (21/6), adidas meluncurkan new adiZero Crazy Light, sepatu basket teringan. Dengan berat 9.8 ons, sepatu revolusioner adiZero Crazy Light yang menjadi standar baru akan sepatu basket. adiZero Crazy Light, 15 persen lebih ringan dari kompetitor1 . Sepatu ini mampu membantu pemain bergerak lebih cepat agar dapat meningkatkan performa di lapangan. adiZero Crazy Light ini, membuat adidas menjadi produsen sepatu teringan di tiga bidang olah raga, meliputi football (adiZero 5-Star cleat) dan sepak bola (F50 adiZero cleat).

“Sepatu yang lebih ringan membuat pemain menjadi lebih cepat dan gesit di lapangan basket,” ujar Derrick Rose, peraih NBA All-Star dua kali dari Chicago Bulls. “adiZero Crazy Light adalah sepatu basket teringan yang pernah saya gunakan, dan tidak dapat diragukan lagi bahwa sepatu ini membuat saya bergerak lebih cepat di lapangan saat pertandingan playoff.”

“Tidak ada sepatu basket lainnya yang dapat menandingi new adiZero Crazy Light. Sebuah sepatu yang mampu merevolusi permainan,” jelas Lawrence Norman, Vice President Global Basketball adidas. “Desain yang sangat ringan diciptakan untuk para pemain yang ingin bergerak lebih cepat, melakukan lompatan lebih tinggi, dan bermain lebih baik di lapangan. Dirancang untuk pemain terbaik di NBA, pemain mengharapkan sebuah sepatu ringan yang mampu membantu mereka menjadi satu langkah lebih cepat – dan adiZero Crazy Light memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara yang tidak pernah diberikan sepatu lain sebelumnya.”

Teknologi adiZero Crazy Light

Lebih dari dua tahun, adidas innovation team (aIT) dan adidas basketball design mengembangkan adiZero Crazy Light dari awal untuk memastikan bahwa semua bagian dari sepatu tersebut memenuhi fungsi vital performa. Hanya material yang ringan, memiliki fleksibilitas tinggi, dan tahan lama yang dipilih untuk menciptakan sepatu basket teringan ini.

“Kami ingin menciptakan sepatu terbaik bagi para pemain basket terbaik, dan berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan dengan jelas bahwa sepatu yang lebih ringan akan membuat performa permainan menjadi lebih baik,” ujar Griff Wilson, senior developer, adidas Innovation Team. “Kuncinya adalah dengan memberikan pendukung dan bantalan pada sepatu basket tradisional melalui konstruksi yang sangat ringan. Crazy Light, hasil dari penciptaan, penelitian, dan percobaan selama dua tahun, merupakan sepatu yang paling ringan di pasar hingga hampir dua ons lebih ringan, dan akan memberikan keuntungan dalam kompetisi bagi para pemain basket.”

adiZero Crazy Light memperkenalkan teknologi revolusioner bernama SPRINTWEB exoskeleton dengan ketebalan kurang dari 1mm dan terikat dengan tekstil nilon yang mampu secara signifikan mengurangi berat dan meningkatkan kekuatan. Materi yang dihadirkan mampu memberikan kekuatan vertikal dan horizontal untuk memberikan dukungan optimal kepada para pemain di setiap gerakan memotong.

SPRINTFRAME external heel counter dan TORSION SYSTEM digabungkan agar dapat mengurangi berat secara maksimal, mampu mengembalikan energi, dan kontrol gerak. Setiap lubang tali sepatu memiliki daya tahan dan jaringan yang kuat untuk mendukung pemain saat melakukan gerakan sulit. Bagian atas sepatu terbuat dari nilon, sehingga dapat mengurangi berat dan memberikan pemain kenyamanan rongga udara hingga hampir 360 derajat.

Sistem traksi adiZero Crazy Light memiliki ketebalan yang bervariasi untuk memastikan cengkraman maksimum saat berada di zona perimeter tinggi, mejadi lebih tipis dan lebih ringan ketika berada di di zona perimeter rendah seperti midfoot. adiZero Crazy Light juga memiliki alur longitudinal di bagian tumit dan kaki depan untuk memberikan dukungan pada saat potongan ekstrim yang berpangku pada kaki depan.

adiZero Crazy Light akan tersedia dalam 4 pilihan warna, antara lain biru terang/putih hitam/merah/putih abu-abu/hijau terang dan merah/putih mulai tanggal 10 Juni 2011 dengan harga IDR. 1.699.000,- Sepatu ini juga akan tersedia dalam 6 warna tambahan pada bulan September yang tersedia di Grand Indonesia, Senayan City, Pondok Indah Mall 1,Tunjungan Plaza 3, dan Galaxy Surabaya. Serta di www.shopadidas.com. Selamat berbelanja.... (pit/pr)


SUMBER:http://www.rileks.com/details/474/adizero-crazy-light-sepatu-basket-teringan-di-dunia
GAMBAR:http://www.google.co.id/imgres?q=Adi+zero+crazy+light&um=1&hl=id&tbm=isch&tbnid=vtfqfZ897AEmlM:&imgrefurl=http://counterkicks.com/tag/adidas-lighter-than-air/&docid=WIHSIwIkKgSjgM&w=600&h=448&ei=PfuMToy-FoOrrAej6sjyAQ&zoom=1&iact=hc&vpx=487&vpy=184&dur=41&hovh=194&hovw=260&tx=190&ty=108&page=1&tbnh=126&tbnw=169&start=0&ndsp=13&ved=1t:429,r:2,s:0&biw=1024&bih=648

Lakers Mencatat 5 Kemenangan Beruntun


Minneapolis - LA Lakers mencatat kemenangan ketika berhadapan dengan Minnesota Timberwolves. Lakers menang 90-79, sekaligus membukukan kemenangan kelima mereka dalam lima pertandingan terakhir.

Di Target Center, kandang Timberwolves, Rabu (2/3/32011) siang WIB, punggawa-punggawa Lakers tampil dominan. Kobe Bryant mencetak 24 poin, sementara Pau Gasol dan Lamar Odom tampil tangguh di bawah ring. Gasol mencetak 17 rebound, sementara Odom 11 rebound.

Gasol dan Odom juga menyumbang masing-masing 12 poin, dua poin lebih sedikit dari rekan Lakers mereka, Andrew Bynum. Timberwolves yang mengandalkan Wes Johnson dan Kevin Love tidak berkutik.

Dengan mengandalkan tinggi badan pemain-pemainnya yang melebihi rata-rata pemain Timberwolves, Lakers benar-benar menguasai pertarungan di bawah ring.

"Offensive rebound, Anda harus bisa memanfaatkan kesempatan tembakan kedua," ujar Bynum di Yahoosports.
"Ukuran badan mereka adalah masalah bagi tim mana pun di liga ini," tukas pelatih Timberwolves, Kurt Rambis.

Kemenangan ini membawa Lakers mencetak lima kemenangan beruntun. Sebelumnya, mereka sukses menundukkan Atlanta Hawks, Portland Trail Blazers, LA Clippers, dan Oklahoma City Thunders.

Sedangkan bagi Timberwolves, ini adalah kekalahan keempat dalam lima pertandingan terakhir. Satu-satunya kemenangan mereka adalah ketika menundukkan Golden State Warriors 126-123 hari Minggu lalu.
SUMBER:http://www.detiksport.com/read/2011/03/02/133834/1582932/78/lakers-catat-lima-kemenangan-beruntun
GAMBAR:http://www.google.co.id/imgres?q=Lakers&um=1&hl=id&sa=N&tbm=isch&tbnid=lgAcOV8oLAr4GM:&imgrefurl=http://www.psxextreme.com/psp-themes/12.html&docid=Nk7UEVEnp2cVHM&w=480&h=272&ei=2_mMTsGED4OyrAfj3tCaAg&zoom=1&iact=rc&dur=1&page=3&tbnh=88&tbnw=155&start=26&ndsp=15&ved=1t:429,r:3,s:26&tx=117&ty=41&biw=1024&bih=648

Milo Optimistis Jadikan Arema Juara

MALANG, KOMPAS.com - Pelatih anyar Arema, Milomir Seslija, mengaku optimistis bisa membawa "Singo Edan" meraih juara Liga Indonesia 2011-2012. Menurutnya, meraih trofi adalah filosofi Milo saat masih bermain maupun saat telah menjadi pelatih.
“Saya tidak datang ke sini untuk posisi ketiga atau keempat. Kota Malang harus menikmati permainan Arema dan pemain Arema harus bermain maksimal untuk warga Malang Raya,” jelas pelatih asal Bosnia itu seperti yang dilansir dari Ongisnade.
Disinggung mengenai mepetnya waktu persiapan menjelang kompetisi, Seslija mengaku tidak akan pernah menyerah meski persiapan hanya beberapa hari. “Kita tidak akan pernah menyerah. Arema tidak pernah menyerah. Filosofi saya di mana pun saya bermain dan melatih, saya harus mendapatkan trofi,” ujar mantan pelatih FC Rudar Bosnia itu.
Saat ini Arema telah memiliki komposisi 22 pemain yang resmi akan diikat kontrak. Pemain-pemain yang dipilih memang bukan pilihan dari Milo. Namun, pria yang pernah bermain di Singapura dan Malaysia tersebut optimistis mampu beradaptasi dengan para pemain dalam waktu singkat.
“Saya tidak punya masalah dengan komposisi pemain meski saya tidak membentuknya, karena saya bisa menjalin hubungan baik nantinya ketika bertemu pada sesi latihan atau setiap pertandingan,” aku pelatih kelahiran 21 Juli 1964 itu.
Mantan pemain FC Sabah Malaysia ini juga membocorkan salah satu taktik untuk menghadapi kompetisi musim depan. “Nanti kita harus menikmati latihan dan menikmati pertandingan. Kita bermain untuk fans, dengan fans kita mendapatkan kekuatan ekstra dan bermain maksimal. Saya memang tidak mau muluk-muluk tapi pemain harus bermain maksimal sampai menit akhir,” bebernya. (ONG)

Sumber:http://bola.kompas.com/read/2011/10/06/06270676/Milo.Optimistis.Jadikan.Arema.Juara.

Sanksi di Tunda,Wenger Dampingi Arsenal Melawan Udinese

Pendukung setia "The Gunners" dapat bernapas sdikit lega setelah Arsen Wenger(pelatih dari The Gunners),ditunda sanksinya dan dapat mendampingi laga Arsenal v.s. Udinese..

PARIS, KOMPAS.com — Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA) mengabulkan permohonan Arsenal atas penundaan sanksi kepada Manajer Arsene Wenger. Ia pun bisa mendampingi timnya saat melawan Udinese pada leg kedua kualifikasi Liga Champions, Rabu (24/8/2011).

UEFA menjatuhkan hukuman dua pertandingan di kompetisi tingkat Eropa dan denda 10.000 euro (sekitar Rp 123,3 juta) kepada Wenger. Hukuman dijatuhkan karena pria asal Perancis ini telah melanggar sanksi UEFA yang melarangnya berkomunikasi dengan tim dengan cara apa pun pada pertandingan leg pertama kualifikasi Liga Champions melawan Udinese di Emirates, pekan lalu.
Pada pertandingan itu, Wenger sebenarnya hanya duduk di kursi penonton. Ini merupakan hukuman atas tindakannya mengkritik wasit Massimo Busacca terhadap kepemimpinannya pada duel leg kedua 16 besar Liga Champions antara Arsenal dan Barcelona, musim lalu. Namun, UEFA menilai Wenger telah berkomunikasi dengan asistennya, Pat Rice, yang mendampingi tim, melalui asistennya yang lain, Boro Primorac. Komisi Disiplin UEFA pun kemudian menyelidiki kasus ini dan kemudian menyatakan Wenger bersalah.
Kubu Arsenal segera mengajukan banding dan meminta keringanan dari UEFA untuk menunda pelaksanaan hukuman tersebut.
"Komisi Banding UEFA akan menunda eksekusi atas jawaban dari banding yang diajukan oleh Arsenal dan manajer mereka, Arsene Wenger. Komisi Banding akan mengambil keputusan pada waktunya, tetapi bukan sebelum pertandingan Arsenal melawan Udinese dalam Liga Champions, Rabu," demikian pernyataan UEFA dalam situs resminya.
"Setelah pertandingan leg pertama kualifikasi (Liga Champions) antara Arsenal dan Udinese pekan lalu, Komisi Disiplin UEFA melarang Wenger untuk melaksanakan tugasnya dalam dua pertandingan resmi UEFA dan denda 10.000 euro. Jadi, tanpa keputusan Komisi Banding, sanksi sang manajer akan berpengaruh pada leg kedua kualifikasi di Udinese," sambung pernyataan tersebut.

Dikutip dari:http://bola.kompas.com/read/2011/08/24/02022815/Sanksi.Ditunda.Wenger.Dampingi.Arsenal.Lawan.Udinese

Hukuman Berlapis Bagi Mourinho

Pendukung setia Los Galacticos(Real Madrid) Harus kembali tegang ketika "Si Anak Emas" atau yg biasa kita kenal Jose Mourinho;pelatih dari Real madrid kembali terkena sanksi..

MADRID, KOMPAS.com — Pelatih Real Madrid, Jose Mourinho, dijatuhi sanksi dua larangan tampil mendampingi timnya oleh Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF). Sanksi ini masih sebagai akibat ulahnya mencolok mata Asisten Pelatih Barcelona, Tito Vilanova, dalam pertandingan leg kedua Piala Super Spanyol, 17 Agustus lalu.
RFEF menjatuhkan sanksi tersebut setelah mempelajari semua bukti. Dalam bukti rekaman, Mourinho menyerang Vilanova. Kedua tim memang sempat terlibat kericuhan ketika Marcello melakukan tekel keras kepada Cesc Fabregas.
Di antara kerumunan kedua kubu yang ribut, tiba-tiba Mourinho menghampiri Vilanova dan mencolok matanya. Vilanova kemudian sempat menampar Mourinho. Atas insiden tersebut, Mourinho dihukum dua pertandingan. Namun, hukuman itu hanya berlaku pada pertandingan Piala Super Spanyol, bukan pada pertandingan Liga BBVA.
Mourinho dan Madrid juga mendapatkan hukuman didenda. Sementara Mourinho didenda sebesar 600 euro (sekitar Rp 7 juta), Madrid diwajibkan membayar 180 euro (Rp 2 juta).
Vilanova pun tidak lepas dari hukuman. Dia dihukum satu kali larangan tampil dan denda sebesar 600 euro (sekitar Rp 7 juta). Sementara Barcelona didenda sebesar 90 euro (Rp 1 juta). (GL)

Dikutip dari:http://bola.kompas.com/read/2011/10/06/00373676/Hukuman.Berlapis.bagi.Mourinho

Rabu, 28 September 2011

Milan tahan Barca 2-2!!


AC Milan berhasil menahan imbang juara bertahan Barcelona dengan skor imbang 2-2 dalam pertandingan pembuka Grup H Liga Champions di Satdion Nou Camp, Barcelona, Rabu (14/9) dini hari.

Belum genap satu menit, pendukung Barcelona dikejutkan dengan gol cepat Milan yang dicetak Alexandre Pato. Dengan aksi solonya, dari tengah lapangan Pato melewati pertahanan Barcelona dan sukses mengecoh kiper Victor Valdes.

Tidak lama berselang Lionel Messi coba membalas dari tendangan bebas namun hanya mengenai tiang gawang. Upaya Messi untuk membawa timnya unggul terwujud di menit 39. Umpan silangnya diteruskan Pedro untuk menyamakan skor menjadi 1-1 dan bertahan hingga masa jeda.

Belum lima menit babak kedua berjalan, tuan rumah berbalik unggul 2-1 melalui tandangan bebas David Villa. Kemenangan yang sudah di depan mata akhirnya sirna ketika Milan berhasil mencuri satu gol melalui Thiago Silva di masa injury untuk mengakhiri pertandingan menjadi 2-2. (**)

SUMBER:
-ARTIKEL:http://metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/09/14/135906/Milan-Tahan-Barca-2-2
-GAMBAR:http://www.google.co.id/imgres?q=FOTO+GOL+MILAN+VS+BARCA&um=1&hl=id&sa=N&tbm=isch&tbnid
=gEOliOYbiwpJ2M:&imgrefurl
=http://www.kaskus.us/showthread.php%3Ft%3D10504963&docid=aIYLgegK6WtjZM&w=400&h=318&ei=Mu-MTvaULcmtrAfcy93vAQ&zoom=1&iact=hc&vpx=502&vpy=108&dur=
4535&hovh=200&hovw=252&tx=
120&ty=97&page=1&tbnh
=136&tbnw=192&start=0&ndsp=12&ved=1t:429,r:6,s:0&biw=1024&bih=648

Sepatu-Sepatu Para Pemain Bola Dunia

Selain skill dan teknik, pemain sepak bola juga harus mempunyai aksesoris pendukung dalam bermain. Salah satunya yang paling penting adalah sepatu.
Sepatu dapat mempengaruhi tendanngan dan kecepatan berlari pemain. Sepatu pun juga harus cocok dengan type pemain. Ada sepatu ber-type speed, touch, power, control.
Ini dia beberapa merek sepatu unggulan yang menjadi sepatu para pemain top dunia, yaitu :
1. Nike
Nike menjadi unggulan pertama sepatu para pemain kelas dunia. Sepatu keluaran Nike cukup baik kualitasnya tetapi harganya pun cukup mahal. Ada empat sepatu keluaran terbaru Nike yang menjadi andalan nya. Keempat sepatu Nike berlevel Elite yang menandakan sepatu keluaran Nike adalah benar benar sepatu elite.

Sepatu unggulan pertama Nike adalah Nike Mercurial Vapor Superfly II FG dengan CR7 yang menjadi icon ciri khas sepatu sepatu nike. Christiano Ronaldo memakai sepatu ini, dan ada juga beberapa pemain lain yang memakai sepatu ini, diantaranya Zlatan Ibrahimovic, Didier Drogba, Louis Nani, Robinho, Mesut Ozil, dll.
Harga sepatu ini cukup mahal seharga £274.99 atau kira – kira seharga 3,8 juta lebih. Type sepatu ini adalah speed. Selain itu, sepatu ini unik karena bentuk full sepatunya yang beda dari biasanya.

Kedua andalan Nike adalah Nike Total 90 Laser Elite FG dan menjadikan Wayne Rooney sebagai icon dengan tulisan inisial WR10 pada sepatu nya. Sepatu ini memiliki type power yang cocok untuk pemain yang menginginkan tendangan super keras seperti Wesley Sneijder.
Untuk harga, sepatu ini lebih murah dari Nike Mercurial Vapor Superfly II FG, tetapi tetap mahal dengan harga £249.99 atau sekitar 3,5 juta. Beberapa pemain yang memakai sepatu ini yaitu Fernando Torres, Wesley Sneijder, Patrice Evra, dll.

Ketiga adalah Nike CTR360 Maestri Elite FG dengan tulisan Cesc4 pada sepatunya, menandakan Cesc Fabregas sebagai iconnya. Selain Cecs Fabregas, beberapa pemain juga memakai sepatu ini seperti Rafael Van De Vaart, Mario Balotelli, London Donovan, Andres Iniesta, dll.
Harga sepatu ini hanya terpaut £5 dari Nike Total 90 dengan harga £224.99 atau sekitar 3,1 juta rupiah. Untuk pemain yang sering mengumpan seperti Andres Iniesta dan London Donovan kareta ber-type Control.

Unggulan terakhir Nike adalah Nike Tiempo Legend Elite FG, dan menjadikan Tevez sebagai iconnya. Sepatu ini juga dipakai oleh Gerard Pique, Park Ji Sung, Tim Howard, Alexander Song, dan striker muda Manchester United Javier Hernandez.
Harga sepatu ini paling murah diantara keempat sepatu unggulan Nike, tetapi tetap dibilang mahal sih kalau bat aku… Dengan harga £214.99 atau sekitar 3 juta rupiah, sepatu ini menjadi sepatu unggulan Nike yang termurah. Selain itu sepatu ini ber-type touch yang masih saya cari keunggulannya apa.
2. Adidas
Adidas dan Nike selalu besaing dalam bidang peralatan olahraga. Dari mulai jersey (seragam), bola, sampai sepatu. Tetapi kualitas sepatu keluaran Adidas dibawah Nike. Dengan level Pro sepatu produk adidas tetap menjadi sepatu para pemain sepak bola top dunia. Sepatu keluaran adidas diantaranya :

Pertama dan yang menjadi unggulan no. 1 Adidas adalah adidas F50 adiZero TRX FG. Dalam sepatu ini terukir nama Villa dan bendera Spanyol sebagai iconnya. Selain David Villa yang menjadi icon, Lionel Messi juga menjadi icon sepatu ini dengan tulisan Messi.
Sepatu ini didaulat sebagai sepatu paling ringan didunia dengan hanya memiliki berat 175 g. Sepatu ini pun memiliki type Speed sama seperti Nike Mercurial. Harga sepatu ini cukup mahal, seharga £124.99 atau setara dengan 1,7 juta rupiah. Tapi masih lebih murah ketimbang sepatu keluaran Nike

Kedua andalan adidas adalah adidas Predator yang dipakai oleh Steven Gerrard sekaligus sebagai iconnya dengan tulisan Gerrard pada sepatunya.
Ber-type Power, sepatu ini cocok untuk pemain yang bertipikal shooter.
Secara mengejutkan, harga sepatu ini lebih mahal dari sepatu unggulan pertama, dengan harga £134.99 atau sekitar 1,8 juta lebih. Selain itu sepatu ini juga sepatu lama milik adidas lain dengan F50 yang sepatu keluaran baru.

Unggulan ketiga dan terakhir adidas adalah adidas adiPURE III TRX FG.
Gelandang menyerang Brasil, Kaka yang di pilihnya sebagai iconnya.
Sepatu ini memiliki harga paling murah dibandingkan kedua unggulan adidas dengan £99.99 atau kira – kira 1,4 juta rupiah.
Di Indonesia sepatu untuk duplikat model ini yang paling banyak beredar
3. Puma
Sepatu Puma adalah merek sepatu elite ketiga dibawah Nike dan adidas. Puma pun bersaing dalam bidang Jersey. Sepatu unggulan Puma ada 3 yaitu ber-type speed, power, dan heritage. Sama seperti adidas, sepatu Puma juga ber level Pro.

Pertama, Puma v1.10 i FG yang memiliki icon Samuel Eto’o. Selain Samuel Eto’o sebagai icon nya, bendera Ghana pun menjadi icon nya. Sebenarnya sepatu ini memiliki beberapa versi seperti Puma v1.10 SG, cuma yang hanya membedakan dengan Puma v1.10 i FG adalah bentuk pull nya.
Harga sepatu ini sama dengan sepatu adidas F50 adiZERO yaitu £124.99. Adapun versi sepatu ini yang seharga £249.99 karena ditambah sebuah kristal. Sepatu ini ber-type sama dengan kebanyakan unggulan utama merek sepatu yaitu ber-type Speed.

Kedua adalah Puma King XL FG dengan tulisan MC16 yang artinya memiliki icon Michael Carrick yang dimana dia adalah pemain Manchester United ber nomor punggung 16.
Walaupun keliatan simple, tapi sepatu ini ber-type power. Yang bisa benar benar membuat dan menjadi tambahan tenaga bagi yang memakainya.
Harga sepatu ini adalah £89.99 atau sekitar 1,4 juta.

Ketiga adalah Puma PowerCat 1.10 FG dengan Nemanja Vidic sebagai icon nya.
Sepatu ini menjadi unggulan terakhir Puma, memilih pemain sepakbola asal Serbia ini, karena seperti namanya PowerCat, karena yang memakai akan cepat seperti larinya kucing (cheeetah).
Harga sepatu ini sama dengan Puma v1.10 i FG dan adidas F50 adiZERO seharga £124.99.


Sumber:http://gugling.com/2010/10/11/sepatu-sepatu-para-pemain-bola-dunia/